Myanmar (sampai tahun 1989 bernama Burma) merupakan salah satu negara di mana sistem pendaftaran mereknya masih belum berjalan dengan sempurna. Sampai saat ini, Myanmar masih dalam periode transisi dari Sistem Lama ke Sistem Baru yang menggunakan sistem First-to-File, untuk sistem pendaftaran merek yang berlaku di negara tersebut.
Pada tahun 2019, Myanmar memberlakukan Undang-Undang Merek yang baru, yaitu Pyidaungsu Hluttaw Law No. 3/2019 (Trademark Law No. 3/2019). Namun demikian, situsi politik dalam negeri dan terjadinya kudeta militer di Myanmar sejak Bulan Februari 2021, telah menyebabkan terhambatnya penerapan undang-undang baru ini di negara tersebut. Setelah undang-undang baru ini diberlakukan sepenuhnya, maka ketentuan dan prosedur pendaftaran merek berdasarkan Sistem Lama tidak berlaku lagi. Undang-undang merek baru menetapkan bahwa semua merek yang terdaftar di bawah Sistem Lama harus diajukan ulang berdasarkan undang-undang baru, untuk melanjutkan dan mendapatkan hak perlindungan merek di bawah undang-undang baru.
Tidak ada undang-undang merek atau kantor merek yang berlaku pada masa Sistem Lama. Di bawah sistem ini, Pemilik merek mendaftarkan merek dagangnya pada kantor pencatatan sipil (the Office of the Registry of deeds) dengan mencatatkan Deklarasi Kepemilikan (Declaration of Ownership) atas suatu merek. Tidak ada tahapan pemeriksaan dalam sistem ini. Lembaga terkait hanya mencatatkan kepemilikan suatu merek yang disebutkan dalam deklarasi tersebut, di mana hal ini tidak memberikan hak eksklusif atas kepemilikan merek. Masa berlaku untuk pendaftaran atau pencatatan merek pada Sistem Lama ini tidak terbatas, kecuali dicabut oleh pemilik merek itu sendiri atau dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Namun, karena merek sangat rentan oleh pelanggaran, maka pemilik merek biasanya memperbarui pencatatan/pendaftaran merek atau menerbitkan Cautionary Notice merek setiap dua atau tiga tahun sekali, untuk menunjukkan kepentingan pemilik merek dan memberikan informasi kepada publik tentang kepemilikan suatu merek.
Undang-undang baru mengharuskan pengajuan ulang semua merek yang telah dicatatkan atau didaftarkan pada Sistem Lama. Semua pendaftaran merek akan melewati tahap pemeriksaan, publikasi, registrasi dan penerbitan sertifikat pendaftaran merek. Sistem baru juga memberlakukan sistem First to File dalam proses pendaftaran merek.
Dalam masa trasnformasi ini, di mana permohonan pendaftaran merek dengan undang-undang baru di Myanmar sudah dapat dilakukan, namun belum dapat diproses lebih lanjut, maka sangat disarankan bagi pemilik merek yang melakukan perdagangan barang atau jasa di Myanmar untuk mendaftarkan mereknya melalui Sistem Lama, dan kemudian mengajukan ulang pendaftaran mereknya dengan Sistem baru.
Untuk informasi pendaftaran merek di Myanmar lebih jauh, sahabat dapat berkonsultasi dengan Staff ESATRADEMARK di bit.ly/konsultasiESATRADEMARK.
salam sukses untuk kita semua.