Karena besarnya perdagangan gelap dan perdagangan barang-barang palsu di Kenya, di antaranya untuk produk-produk elektronik, handphone, makanan dan minuman, rokok, kosmetik, obat-obatan, pakaian dan sepatu, Otoritas Anti Pemalsuan (“ACA” – Anti-Counterfeit Authority) di Kenya telah memperbarui upayanya untuk menekan perdagangan barang palsu dengan menerapkan peraturan yang lebih ketat. Dalam hal kekayaan intelektual, ACA mewajibkan pencatatan merek terdaftar pada badan tersebut. Program Pencatatan kekayaan intelektual ini, yang untuk saat ini berfokus pada pendaftaran merek, merupakan tindakan fasilitasi perdagangan yang bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual dan mempromosikan perdagangan yang sah dan adil di Kenya melalui penghapusan barang impor palsu.
Anti-Counterfeit Authority (ACA) adalah suatu lembaga yang didirikan di Kenya berdasarkan Undang-Undang Anti-Pemalsuan (Anti-Counterfeit Act) nomor 13 tahun 2008, dan menjadi lembaga pemerintah utama yang diberi wewenang untuk melarang perdagangan barang palsu di Kenya. Sebagaimana diumumkan dalam Public Notice No. 3/2022, ACA memberlakukan pencatatan kekayaan intelektual mulai tanggal 1 Januari 2023.
Pencatatan kekayaan intelektual dalam hal ini adalah pencatatan pendaftaran merek untuk barang-barang impor yang masuk ke Kenya. Sesuai dengan Bagian 34B undang-undang tersebut, bahwa merek dagang yang berkaitan dengan barang yang akan diimpor ke Kenya, terlepas dari tempat pendaftarannya, harus dicatat oleh ACA, dengan cara yang telah ditentukan jika pendaftarannya masih berlaku. Berdasarkan ketentuan ini, pemilik merek yang terdaftar di Kenya atau di negara lain, wajib mencatatkan mereknya terkait dengan barang-barang yang akan diimpor dan diperdagangkan di Kenya. Sangat disarankan agar merek yang terdaftar di negara lain, juga didaftarkan di Kenya untuk memperoleh perlindungan yang lebih maksimal.
Lebih lanjut, Undang-Undang Anti-Counterfeit mengatur bahwa permohonan pencatatan ACA harus memuat nama, alamat, kewarganegaraan pemohon, produsen atau pabrik yang memproduksi barang, perwakilan di Kenya, dan pemohon juga wajib menyertakan sertifikat pendaftaran merek dan foto dari produk-produk merek yang diimpor. Apabila pendaftaran merek lebih dari satu kelas, maka pencatatan oleh ACA harus dilakukan untuk masing-masing kelas. ACA akan mengumumkan penerimaan atau penolakan pencatatan kepada pemohon melalui newsletter yang diterbitkan oleh badan tersebut. Pencatatan berlaku selama satu tahun sejak tanggal persetujuan pencatatan atau sisa periode pendaftaran merek, tergantung periode mana yang lebih dulu berakhir. Pencatatan otomatis dibatalkan apabila pendaftaran merek dibatalkan atau berakhir. Perubahan kepemilikan merek harus dicatatkan oleh ACA. Perpanjangan pencatatan pendaftaran merek, harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa berlaku pencatatan ACA.
Tidak dicatatkannya pendaftaran merek pada ACA, baik yang terdaftar di Kenya ataupun di negara lain, dapat mengakibatkan dihentikannya impor dan perdagangan barang di Kenya yang menggunakan merek tersebut.
Untuk info pendaftaran merek di Negara Kenya atau Negara lainnya, sahabat bisa konsultasi dengan kami secara Gratis. Silahkan klik bit.ly/konsultasiESATRADEMARK