Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
BACA JUGA : PENDAFTARAN MEREK di INDONESIA: PILIH MANA, SINGLE CLASS atau MULTICLASS?
Pendaftaran Merek antara lain berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan; Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pendaftaran merek berlaku secara nasional, di wilayah negara tertentu tempat di mana merek tersebut didaftarkan. Namun, ada juga pendaftaran merek yang berlaku secara regional, seperti pendaftaran merek yang didaftarkan melalui OAPI.
The Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle (OAPI), atau the African Intellectual Property Organization adalah organisasi Kekayaan Intelektual di Afrika, yang meliputi negara-negara yang merupakan bekas koloni Perancis, yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kekayaan intelektual di negara-negara anggota OAPI, dengan mengadopsi undang-undang, prosedur, dan lembaga kekayaan intelektual yang seragam di negara-negara Afrika yang berbahasa Prancis. OAPI juga dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi negara-negara anggota terutama melalui perlindungan efektif atas kekayaan intelektual dan hak-hak terkait lainnya.
BACA JUGA : INDIKASI GEOGRAFIS: PELINDUNGAN PRODUK BERBASIS ASAL USUL
OAPI terbentuk melalui Bangui Agreement yang diadakan di Bangui, Republik Afrika Tengah, dengan membentuk Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle (OAPI) yang mulai efektif pada tanggal 8 Februari 1982. Bangun Agreement sendiri merupakan penyempurnaan dari OMAPI (Agreement on the creation of the African and Malagasy Office of Industrial Property) yang ditandatangani pada tanggal 13 September 1962, di Libreville, Gabon. OAPI berkantor pusat di Yaounde, Cameroon.
Pelindungan kekayaan intelektual yang terdaftar di OAPI, termasuk pendaftaran merek, secara otomatis berlaku di 17 negara anggota OAPI saat ini, yaitu Benin, Burkina Faso, Cameroon, Central African Republic, Chad, the Comoros, Congo, Côte d’Ivoire, Equatorial Guinea, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Mali, Mauritania, Niger, Senegal, Togo.
Pendaftaran Merek di OAPI
Permohonan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya untuk negara-negara OAPI diajukan melalui OAPI. Negara anggota OAPI tidak memiliki kantor Kekayaan Intelektual nasional atau peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang kekayaan intelektual. Oleh karena itu, permohonan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya tidak dapat diajukan melalui fase nasional dan hanya dapat dilakukan secara regional, yaitu melalui OAPI.
Pemohon atau pemilik merek tidak dapat memilih salah satu atau beberapa negara anggota saja dalam permohonan pendaftaran mereknya. Permohonan merek yang diajukan, harus meliputi keseluruhan negara OAPI, dan apabila permohonan merek tersebut didaftar, maka pendaftaran merek tersebut secara otomatis berlaku di seluruh negara anggota OAPI.
OAPI menerima permohonan pendaftaran merek untuk barang, jasa dan juga merek kolektif, serta melindungi merek terkenal di wilayah tersebut.
OAPI mengadopsi permohonan pendaftaran merek multi-kelas, dan permohonan pendaftaran merek dapat mencakup sampai tiga kelas. Namun perlu dicatat bahwa permohonan pendaftaran merek tidak dapat mencakup kelas barang dan jasa dalam satu permohonan. Kelas barang dan jasa harus diajukan secara terpisah.
Pendaftaran merek di OAPI berlaku selama 10 tahun dari tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Penelusuran Merek Sangat disarankan untuk melakukan penelusuran awal sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek di OAPI. Maksud dari penelusuran merek adalah untuk mengetahui bahwa merek tersebut belum dimohonkan pendaftarannya atau didaftarkan oleh pihak lain. Dengan demikian, dapat mengurangi kerugian waktu dan biaya atau kemungkinan konflik di kemudian hari.
Jangan lupa save dan share artikel ini.
Untuk informasi lebih lengkap dan akurat sahabat bisa menghubungi staff kami dengan mengklik tautan berikut bit.ly/konsultasiESATRADEMARK .
ESATRADEMARK
Layanan Professional Pendaftaran Merek
Part of ESALEGALITAS
🌐www.esalegalitas.co.id
www.esatrademark.com
📧 office@esalegalitas.co.id
info@esatrademark.com
🔴 IG : @esalegalitas
⚫ Tiktok : @esalegalitas