Pendaftaran merek merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha dan pemilik merek. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar merek dilindungi secara hukum dan pemilik mempunyai hak eksklusif atas mereknya sendiri di negara di mana merek tersebut digunakan.
Pendaftaran merek di Malaysia
Mengajukan permohonan pendaftaran merek di Malaysia meliputi beberapa tahapan dalam prosesnya. Di bawah ini panduan umum untuk pengajuan permohonan pendaftaran merek di negara tersebut.
- Penelusuran awal,
Melakukan penelusuran awal tidak merupakan suatu keharusan bagi Pemohon atau Pemilik merek, namun sangat disarankan untuk dilakukan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau mempunyai kemiripan dengan merek yang akan didaftarkan. Dengan penelusuran Pemohon dapat memiliki gambaran mengenai tingkat keberhasilan atau diterimanya merek tersebut di negara bersangkutan.
- Pengajuan permohonan pendaftaran merek
Melakukan penelusuran awal tidak merupakan suatu keharusan bagi Pemohon atau Pemilik merek, namun sangat disarankan untuk dilakukan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau mempunyai kemiripan dengan merek yang akan didaftarkan. Dengan penelusuran Pemohon dapat memiliki gambaran mengenai tingkat keberhasilan atau diterimanya merek tersebut di negara bersangkutan.
- Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek
Semua permohonan pendaftaran merek akan diperiksa oleh MyiPO untuk memastikan bahwa permohonan pendaftaran merek yang diajukan tersebut telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, maka MyIPO akan memberikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk mengubah atau memenuhi persyaratan tersebut, atau mengajukan argumen untuk menanggapi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
- Publikasi dan oposisi
Permohonan pendaftaran merek yang telah melewati masa pemeriksaan dan merek tersebut dianggap dapat diterima untuk didaftar, akan dipublikasi atau diumumkan dalam jurnal resmi MyIPO. Masa publikasi berlangsung selama 2 bulan. Masa publikasi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atau oposisi jika permohonan pendaftaran merek tersebut dianggap dapat merugikan pihak terkait.
- Registrasi atau pendaftaran merek.
Apabila dalam masa publikasi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada MyIPO atau apabila keberatan dari pihak lain dapat diatasi, maka permohonan merek tersebut akan dilanjutkan ke tahap pendaftaran.
- Sertifikat pendaftaran merek.
MyIPO akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek untuk permohonan pendaftaran merek yang telah melalui semua tahapan di atas. Sertifikat pendaftaran merek ini merupakan bukti hak eksklusif bagi pemilik merek, untuk menggunakan merek yang telah terdaftar sesuai dengan kelas dan jenis barang dan/atau jasanya.
- Masa berlaku pendaftaran merek
Merek yang telah terdaftar di Malaysia berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu tanggal diajukannya permohonan pendaftaran merek tersebut.
- Perpanjangan pendaftaran merek
Pendaftaran merek yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek harus dilakukan dalam waktu satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku pendaftaran merek tersebut. Untuk memastikan hak eksklusif atas merek dan merek tetap dilindungi, maka melakukan perpanjangan pendaftaran merek merupakan suatu keharusan bagi setiap pemilik merek terdaftar.
Baca Juga: Beberapa Jenis merek
Hal-hal di atas adalah informasi yang harus diketahui bagi setiap pemilik merek yang ingin mendapatkan perlindungan merek di negara tetangga, Malaysia, terutama para pelaku ekspor sebelum melakukan ekspor ke negara tersebut.