Quantcast

Pendaftaran Merek

Bersamaan dengan terdaftarnya suatu merek, terdapat hak dan kewajiban yang melekat pada merek atau pemilik merek terdaftar yang bersangkutan. Selain pelindungan dan kepastian hukum atas merek yang telah terdaftar, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik merek terdaftar, yaitu kewajiban untuk menggunakan mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis barang/jasa yang didaftarkan.

Penggunaan merek dalam perdagangan dapat menghindari merek tersebut dari risiko penghapusan merek terdaftar atas dasar non-use yang diajukan oleh pihak lain. Selain berdasarkan non-use, penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan oleh pemilik merek, dengan mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran merek kepada Direktorat Merek. Pengahapusan merek terdaftar dapat juga dilakukan atas prakarsa Menteri.

BACA JUGA : PENDAFTARAN MEREK di INDONESIA: PILIH MANA, SINGLE CLASS atau MULTICLASS?

Penghapusan Merek Terdaftar

Di berbagai negara, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek berdasarkan non-use selama periode tertentu. Di Inggris, merek terdaftar dapat dihapuskan apabila merek tersebut tidak digunakan dalam waktu lima tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran. Lain halnya di Malaysia, pihak lain dapat mengajukan pembatalan pendaftaran merek apabila merek tersebut tidak digunakan dalam waktu tiga tahun secara terus menerus. Begitu pula halnya dengan pendaftaran merek di Jepang, non-use cancellation dapat dilakukan apabila merek tidak digunakan untuk periode yang sama.

Lalu bagaimana halnya di Indonesia? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG), mensyaratkan waktu tiga tahun berturut-turut untuk dapat diajukannya penghapusan merek terdaftar atas dasar non-use, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 (1) bahwa Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

BACA JUGA : MEREK DAGANG : PENTINGNYA IDENTITAS DALAM PASAR GLOBAL

Undang-undang terdahulu, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dalam Pasal 61 (2) juga mensyaratkan waktu tiga tahun berturut-turut untuk suatu pendaftaran merek dapat dihapuskan atas dasar non-use. Penghapusan merek atas dasar tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau pihak lain.

Namun demikian, alasan merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud di atas, tidak berlaku dalam hal terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti adanya larangan import, larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek tersebut, atau larangan-larangan serupa lainnya.

BACA JUGA : INDIKASI GEOGRAFIS: PELINDUNGAN PRODUK BERBASIS ASAL USUL

Gugatan penghapusan merek karena tidak digunakannya merek terdaftar dalam kurun waktu tertentu, bukanlah perkara mudah. Penggugat harus dapat membuktikan bahwa merekmbersangkutan memang tidak digunakan selama kurun waktu yang ditentukan. Pembuktian tidak digunakannya suatu merek akan melibatkan instansi berwenang, seperti BPOM dan Kemendag, investigasi pasar di berbagai wilayah Indonesia yang harus dilakukan melalui lembaga investigasi kredibel yang diakui oleh Pengadilan Niaga. Investigasi pasar harus dilakukan minimal di lima kota besar di Indonesia, sesuai dengan kompetensi Pengadilan Niaga. Sebelum melakukan gugatan penghapusan pendaftaran merek atas dasar non-use, penggugat harus benar-benar melakukan investigasi mendalam dan menyiapkan bukti yang mendukung bahwa merek tersebut memang tidak digunakan selama kurun waktu sesuai yang ditentukan oleh undang-undang.

Untuk informasi lebih lengkap dan akurat sahabat bisa menghubungi staff kami dengan mengklik tautan berikut bit.ly/konsultasiESATRADEMARK .

ESATRADEMARK
Layanan Professional Pendaftaran Merek

Part of ESALEGALITAS

šŸŒwww.esalegalitas.co.id
www.esatrademark.com
šŸ“§ office@esalegalitas.co.id
info@esatrademark.com
šŸ”“ IG : @esalegalitas
āš« Tiktok : @esalegalitas