Penggunaan kekayaan intelektual, termasuk merek, sangat mungkin diberikan kepada pihak lain oleh pemilik merek atau pemegang hak kekayaan intelektual lainnya. Hal ini dimungkinkan dan diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Merek dan undang-undang kekayaan intelektual lainnya.
Penggunaan hak merek oleh pihak lain ini dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Pemberian lisensi merek bukan merupakan pengalihan merek kepada pihak lain, hanya memberikan izin kepada pihak penerima lisensi untuk menggunakan merek yang dilisensikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian secara tertulis, dengan persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama oleh pemberi lisensi dan penerima lisensi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Mengutip Pasal 1 (18) Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. Lebih lanjut, undang-undang juga mengatur bahwa pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian lisensi ini wajib dicatatkan di Direktorat Merek.
Tiga unsur yang terdapat di dalam perjanjian lisensi, yaitu merek terdaftar yang dilisensikan, pemberi lisensi, yaitu pihak yang memiliki merek terdaftar, penerima lisensi, yaitu pihak yang memperoleh izin untuk menggunakan merek yang dilisensikan. Suatu perjanjian lisensi harus memuat hak dan kewajiban pemberi lisensi, hak dan kewajiban penerima lisensi, juga jangka waktu perjanjian lisensi.
Lalu, apakah keuntungan dari lisensi merek bagi masing-masing pihak? Penerima lisensi akan memasarkan produk barang atau jasa yang terdapat dalam merek terdaftar milik pemberi lisensi. Hal ini tentu memberikan kemungkinan keuntungan yang lebih besar bagi pemberi lisensi. Sedangkan bagi penerima lisensi, dengan memperoleh lisensi merek, penerima lisensi secara legal dapat memproduksi dan memasarkan produk dengan merek yang sudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan merek yang sudah dikenal, penerima lisensi bisa lebih mudah membuka pasar. Dalam hal ini, penerima lisensi wajib menjaga mutu produk dari merek yang dilisensikan, sesuai dengan standar yang ditentukan.
Selain dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pemberi dan penerima lisensi, yang merupakan salah satu bentuk komersialisasi kekayaan intelektual, perjanjian lisensi juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak merek.
Untuk informasi lebih lengkap dan akurat sahabat bisa menghubungi staff kami dengan mengklik tautan berikut bit.ly/konsultasiESATRADEMARK .