Pengertian Indikasi Geografis
BACA JUGA : PENDAFTARAN MEREK di INDONESIA: PILIH MANA, SINGLE CLASS atau MULTICLASS?
Berdasarkan pasal 1 (6), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda ini mencakup nama daerah, wilayah, atau negara asal produk yang menunjukkan sumber dari mana produk tersebut berasal.
Contoh terkenal dari IG termasuk Kopi Gayo Aceh, Kopi Robusta Rejang Lebong Bengkulu, Pisang Tongka Langit Ambon, Kopi Robusta Flores Manggarai, Garam Kusamba Bali, Batik Pekalongan, Batik Tulis Complongan Indramayu. Untuk contoh IG di negara lain seperti Cha das Calderas Cabo Verde, Jam tangan Switzerland, Bashkir Honey Russia, Tushetian Guda Georgia, Scotch Whisky Scotland, Darjeeling Tea India. Pelindungan IG membantu meningkatkan nilai ekonomi produk tersebut dan melindungi warisan budaya yang terkait dengan produksi tradisional mereka.
Pentingnya Indikasi Geografis
BACA JUGA : PENTINGNYA IDENTITAS DALAM PASAR GLOBAL
Indikasi Geografis memiliki beberapa kepentingan utama:
1. Pelindungan konsumen: IG membantu konsumen mengenali produk yang asli dan berkualitas berdasarkan asal geografisnya. Ini mencegah penipuan dan kesalahan informasi terkait produk.
2. Pelindungan produsen: Produsen lokal, dalam hal ini adalah masyarakat setempat, mendapatkan perlindungan hukum terhadap pemalsuan dan penggunaan nama daerah mereka oleh pihak yang tidak berwenang.
3. Peningkatan ekonomi lokal: Produk dengan IG yang diakui dapat menarik harga premium di pasar, meningkatkan pendapatan produsen lokal dan mendorong ekonomi daerah.
4. Konservasi budaya dan tradisi: IG mendorong pelestarian metode produksi tradisional yang terkait dengan daerah tertentu, menjaga warisan budaya dan tradisi lokal.
Proses Registrasi Indikasi Geografis
Proses untuk mendapatkan pelindungan IG melibatkan beberapa langkah penting:
1. Pengajuan permohonan: Pemohon, dalam hal ini adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, mengajukan permohonan IG kepada Ditjen KI dengan menyertakan dokumen formalitas sesuai ketentuan undang-undang yang membuktikan bahwa produk tersebut memiliki karakteristik khusus karena asal geografisnya.
2. Pemeriksaan administratif: Kelengkapan persyaratan dokumen formalitas akan diperiksa pada tahapan ini.
3. Publikasi: Permohonan yang dianggap telah memenuhi semua kelengkapan administrasi akan dipublikasi selama dua bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan jika ada.
4. Pemeriksaan substantif: Setelah masa publikasi selesai, Tim Ahli Indikasi Geografis akan memeriksa permohonan tersebut untuk memastikan bahwa semua kriteria dan persyaratan telah terpenuhi oleh pemohon.
5. Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat IG: Jika berdasarkan pemeriksaan substantif permohonan IG dapat diterima untuk didaftar, maka Ditjen KI akan menerbitkan sertifikat IG atas nama pemohon.
Tantangan dalam Pelindungan Indikasi Geografis
Meskipun IG menawarkan banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, antara lain pemalsuan produk IG. Produk palsu dengan menggunakan IG tanpa izin dapat merusak reputasi produk asli dan mengurangi kepercayaan konsumen. Selain itu, banyak produsen lokal mungkin tidak menyadari pentingnya pendaftaran IG, dan menganggap proses pendaftaran IG rumit.
Indikasi Geografis adalah alat penting untuk melindungi produk-produk khas suatu daerah, meningkatkan nilai ekonomisnya, dan melestarikan budaya serta tradisi lokal. Meskipun ada beberapa tantangan dalam penerapannya, manfaat yang ditawarkan IG menjadikannya sebuah mekanisme pelindungan yang berharga bagi produsen dan konsumen. Dengan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum yang efektif, IG dapat memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi lokal dan pelestarian warisan budaya.
Konsultasi Gratis seputar Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bisa menghubungi kami.
ESATRADEMARK
Layanan Professional Pendaftaran Merek
Part of ESALEGALITAS
šwww.esalegalitas.co.id
www.esatrademark.com
š§ office@esalegalitas.co.id
info@esatrademark.com
š“ IG : @esalegalitas
ā« Tiktok : @esalegalitas